Puteri Komarudin Dorong Skema Bagi Hasil Kelapa Sawit dalam RUU HKPD
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Foto: Anne/nvl
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menekankan agar RUU HKPD harus berpihak terhadap pembangunan daerah.
"RUU HKPD ini harus menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah, serta mematiskan alokasi sumber daya secara adil dan selaras. Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan fondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," kata Puteri saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifikm Komisi XI DPR RI ke Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, Puteri menyampaikan beberapa pandangan mengenai pembahasan RUU ini.
“Kami ingin Transfer ke Daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional. Selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut. Padahal konstitusi pun sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, diatut dan dilaksanakan secara adil dan selaras," terang Puteri.
Karenanya, politisi Partai Golkar ini mendorong adanya Skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit, untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah. “Walaupun kelapa sawit ini bukanlah komoditas unggulan di daerah pemilihan saya, tapi kami juga tetap mendengar aspirasi dari daerah-daerah penghasil sawit yang selama ini terdampak akibat kegiatan perkebunan sawit," terangnya.
Selain itu, Puteri juga berupaya menghidupkan kembali penerimaan daerah dari DBH perikanan karena pada RUU ini diusulkan untuk dihapus dari skema TKD. "Tujuannya agar daerah yang memiliki potensi dan kekayaan di bidang perikanan tetap dapat menerima tambahan penerimaan di APBD," tutur legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.
Dia menambahkan, pihaknya dan Komisi XI akan terus menjaring aspirasi dari pemerintahan daerah terkait pembahasan RUU HKPD ini. "Sebelumnya, kami juga telah mengundang asosiasi pemerintahan, tetapi memang kami perlu mendengar secara langsung aspirasi dari daerah, yang juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah pemilihan yang kami wakili. Artinya, kita memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun kemajuan daerah," tutup Puteri. (ann/sf)